SELAMAT DATANG DI JENDELA CAKRAWALA ILMU, MEMBUKA WAWASAN BERFIKIR TANPA MELUPAKAN SIAPA YANG MENCIPTAKAN KITAwaspbook



Rabu, 09 Januari 2013

ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
KABUPATEN BANDUNG BARAT

PEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Bahasa Inggris serta peran MGMP Bahasa Inggris sebagai reformator, mediator, dan pendukung pendidikan dan untuk melakukan pembaruan dan pematapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Bahasa Inggris secara kolaboratif.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disusun sebagai ramburambu pengembangan MGMP Bahasa Inggris Kabupaten Bandung Barat.  Dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi para pengelola MGMP dilapangan agar dapat menyelenggarakan kegiatan secara, mandiri, bermutu, dan berkelanjutan. Diharapkan seluruh guru dapat berperan aktif dalam mendukung kegiatan MGMP di wilayah masingmasing, sehingga di masa mendatang terwujud MGMP yang dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai wadah pengembangan profesionalisme guru yang berkualitas, mandiri, dan berkelanjutan.


BAB  I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Bahasa Inggris SMP Negeri dan Swasta  Kabupaten Bandung Barat yang bernama MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat

Pasal 2
MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 2007

Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Bahasa Inggris  adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain yang  ditunjuk .
Pasal 4
Pusat organisai MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat berkedudukan di unit kerja ketua atau sekretaris.
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN

Pasal 5
MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.


Pasal 7
MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat bertujuan:
  1. Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
  2. Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
  3. Mendiskusikan permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
  4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metoodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran Bahasa Inggris.
  5. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yangn dibahas bersama di sanggara MGMP
  6. Mampu menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi  sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.

BAB III
KEDAULATAN

Pasal 8
Kedaulatan MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.

BAB IV
SIFAT

Pasal 9
MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .






BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
  1. Keanggotaan MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat terdiri atas semua guru Bahasa Inggris Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) negeri dan Swasta.
  2. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BAKTI PENGURUS

Pasal 12
Susunan pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat  diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB X
KEUANGAN

Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.

BAB XI
PEMBUBARAN MGMP BAHASA INGGRIS KAB, BANDUNG BARAT

Pasal 17
  1. Pembubaran MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan  kuorum dan pengambilan kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
  2. Tata cara pembubaran MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 teersebut diatur dalam rapat pleno.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 18
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di    : Lembang
Pada atanggal   : 9 Januari 2013
Ketua MGMP
Kabupaten Bandung Barat,



Dra. TITIN  ROSTIKA
NIP. 19641216 198903 2 004

ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU BAHASA INGGRIS
KABUPATEN BANDUNG BARAT

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota

1.      Angggota MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat
a.       Guru  Bahasa Inggris  SMP Negeri Kab. Bandung Barat
b.      Guru  Bahasa Inggris MTs Kab. Bandung Barat
2.      Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya

Pasal 2
Syarat

1.      Guru  Bahasa Inggris SMP Negeri/ Swasta/MTs  yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat
2.      Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi

Pasal 3
Kewajiban
1.      Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kab. Bandung Barat  serta memiliki keterikatan secara formal.
2.      Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar  dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP Bahasa Inggris SMP/Mts Kab. Bandung Barat .
3.      Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kab. Bandung Barat
4.      Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kab. Bandung Barat
5.      Menghadiri setiap ada pertemuan.
6.      Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat  menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
7.      Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.




Pasal 4
Hak

1.      Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan  oleh MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kab. Bandung Barat
2.      Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kab. Bandung Barat
3.      Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kab. Bandung Barat
Pasal 5
Masa Akhir Keanggotaan

1.      Meninggal dunia
2.      Purna tugas/pensiun
3.      Mutasi keluar daerah Kab. Bandung Barat.
4.      Menjadi Kepala Sekolah.

BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP Bahasa Inggris Kabupaten Bandung Barat berjumlah 11 orang terdiri atas:
  1. Ketua
  2. Wakil ketua
  3. Sekretaris 1
  4. Sekretaris 2
  5. Bendahara
  6. Koordinator Wilayah/Gugus
a. Wilayah /Gugus 01 (2 orang)
b. Wilayah /Gugus 02 (2 orang)
c. Wilayah /Gugus 03 ( 2 orang)
d. Wilayah /Gugus 04 (2 orang)
e. Wilayah /Gugus 05 (2 orang)




BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8

1.      Pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kab. Bandung Barat  dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2.      Pengurus dipilih setiap 2 tahun  sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
3.      Pengurus lama dapat dipilih kembali.


BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1.      Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 2 tahun
2.      Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
3.      Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut

BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 10
Syarat-syarat menjadi pengurus:
1.      Sebagai anggota aktif.
2.      Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
1.      Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP Bahasa Inggris.
2.      Menyelenggarakan rapat anggota.
3.      Menyelenggarakan rapat pengurus.
4.      Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
5.      Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.



Pasal 12
H a k
Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan                                 MGMP Bahasa Inggris.

BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

Pasal 13
1.      Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru Bahasa Inggris Kab. Bandung Barat.
2.      Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.

BAB VIII
PERAN DAN TUGAS  MGMP BAHASA INGGRIS

Pasal 14
Peran
1.      Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
2.      Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
3.      Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.

Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru Bahasa Inggris Kabupaten Bandung Barat untuk meningkatkan Profesionalisme.

BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Bahasa Inggris Kabupaten Bandung Barat  berwenang.
1.      Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Daras /Anggaran Rumah Tangga.
2.      Memberikan masukan kepada K3S Kab. Bandung Barat.
3.      Memberikan masukan kepada anggota mengenai  inovasi bidang pendidikan.
4.      Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.


BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1.      Rapat anggota diadakan untuk:
a.       Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b.      Memilih pengurus MGMP Bahasa Inggris
c.       menilai pertanggungjawaban pengurus
2.      Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
3.      Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
4.      Rapat anggota dinyatakan syah  apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
5.      Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6.      Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan  diambil dengan suara terbanyak.
7.      Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya  1/2 + 1 anggota yang  hadir.
Pasal 18
1.      Rapat terdiri atas :
a.  Rapat anggota paripurna/pleno
b. Rapat pengurus harian
2.      Rapat pengurus  harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.

BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1.      Sumber keuangan MGMP Bahasa Inggris berasal dari
a.       Iuran anggota
b.      Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
2.      Pengurus MGMP Bahasa Inggris mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP Bahasa Inggris pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
3.      Laporan keuangan  disampaikan secara tertulis oleh pengurus  MGMP Bahasa Inggris dalam rapat anggota paripurna.





BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1.      Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah  anggota yang hadir .
2.      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya 1/2  (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tangga ditetapkan.

Ditetapkan di     : Lembang
Pada tanggal      : 9 Januari 2013
Ketua MGMP,



Dra. TITIN ROSTIKA
NIP. 19641216 198903 2 004

Tidak ada komentar: