ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah Yang Maha
Kuasa, untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Bahasa Inggris serta peran MGMP Bahasa
Inggris sebagai reformator, mediator, dan pendukung pendidikan dan untuk
melakukan pembaruan dan pematapan sistem pendidikan nasional berdasarkan
prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi
otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Bahasa Inggris secara
kolaboratif.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini disusun sebagai rambu‐rambu
pengembangan MGMP Bahasa Inggris Kabupaten Bandung Barat. Dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi para
pengelola MGMP dilapangan agar dapat menyelenggarakan kegiatan secara, mandiri,
bermutu, dan berkelanjutan. Diharapkan seluruh guru dapat berperan aktif dalam
mendukung kegiatan MGMP di wilayah masing‐masing, sehingga di
masa mendatang terwujud MGMP yang dapat menjalankan fungsinya secara optimal
sebagai wadah pengembangan profesionalisme guru yang berkualitas, mandiri, dan
berkelanjutan.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
ini merupakan wadah profesionalisme Guru Bahasa Inggris SMP Negeri dan
Swasta Kabupaten Bandung Barat yang
bernama MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat
Pasal 2
MGMP Bahasa
Inggris SMP Kab. Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di
atas berdiri sejak tahun 2007
Pasal 3
Tempat
kegiatan MGMP Bahasa Inggris adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan
tempat lain yang ditunjuk .
Pasal 4
Pusat
organisai MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat berkedudukan di unit kerja
ketua atau sekretaris.
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP Bahasa
Inggris SMP Kab. Bandung Barat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP Bahasa
Inggris SMP Kab. Bandung Barat berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Bahasa
Inggris SMP Kab. Bandung Barat bertujuan:
- Memotivasi
para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan,
melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam
rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
- Mewujudkan
kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga
dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
- Mendiskusikan
permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
- Membantu guru
memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metoodologi, sistem
pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran Bahasa Inggris.
- Saling berbagi
informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat,
penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yangn dibahas bersama
di sanggara MGMP
- Mampu
menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat
pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang
efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan
MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat berada di tangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP Bahasa
Inggris SMP Kab. Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas
merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
- Keanggotaan MGMP Bahasa Inggris SMP
Kab. Bandung Barat terdiri atas semua guru Bahasa Inggris Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama (SMP) negeri dan Swasta.
- Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota
MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat mempunyai hak dan kewajiban yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan
pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 13
Masa
bhakti pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak
dan kewajiban pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis
Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan
organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak
mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN MGMP BAHASA INGGRIS KAB, BANDUNG BARAT
Pasal 17
- Pembubaran MGMP Bahasa Inggris SMP
Kab. Bandung Barat hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus
untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan
kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
- Tata cara pembubaran MGMP Bahasa
Inggris SMP Kab. Bandung Barat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan
kepemilikan MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat akibat pembubaran
sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 teersebut diatur dalam rapat
pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah
dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan di : Lembang
Pada atanggal : 9
Januari 2013
Ketua MGMP
Kabupaten Bandung Barat,
Dra. TITIN ROSTIKA
NIP. 19641216 198903 2 004
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU BAHASA INGGRIS
KABUPATEN BANDUNG BARAT
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1.
Angggota
MGMP Bahasa Inggris SMP Kab. Bandung Barat
a. Guru Bahasa
Inggris SMP Negeri Kab. Bandung Barat
b. Guru Bahasa Inggris MTs
Kab. Bandung Barat
2.
Setiap
anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat
1. Guru Bahasa Inggris SMP
Negeri/ Swasta/MTs yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat
2. Sanggup menaati dan
melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
1. Menjunjung tinggi nama baik
dan kehormatan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kab. Bandung Barat serta
memiliki keterikatan secara formal.
2. Tunduk dan patuh kepada Anggaran
Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP Bahasa Inggris SMP/Mts
Kab. Bandung Barat .
3. Mengikuti secara aktif
kegiatan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kab. Bandung Barat
4. Mendukung dan munyukseskan
seluruh program MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kab. Bandung Barat
5. Menghadiri setiap ada
pertemuan.
6. Memberitahu kepada pengurus
secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat
sebagaimana butir nomor 5.
7. Memelihara terwujudnya
persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
1. Mengikuti kegiatan yang
diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kab. Bandung
Barat
2. Memperoleh pelayanan,
pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Bahasa Inggris
SMP/MTs Kab. Bandung Barat
3. Mengemukakan pendapat, mengajukan
pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan dipilih menjadi
pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kab. Bandung Barat
Pasal 5
Masa Akhir Keanggotaan
1. Meninggal dunia
2. Purna tugas/pensiun
3. Mutasi keluar daerah Kab.
Bandung Barat.
4. Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus
MGMP Bahasa Inggris Kabupaten Bandung Barat berjumlah 11 orang terdiri atas:
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris 1
- Sekretaris 2
- Bendahara
- Koordinator Wilayah/Gugus
a. Wilayah /Gugus 01 (2
orang)
b. Wilayah /Gugus 02 (2
orang)
c. Wilayah /Gugus 03 ( 2
orang)
d. Wilayah /Gugus 04 (2
orang)
e. Wilayah /Gugus 05 (2
orang)
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
1. Pengurus MGMP Bahasa Inggris
SMP/MTs Kab. Bandung Barat dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat
pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2. Pengurus dipilih setiap 2
tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
3. Pengurus lama dapat dipilih
kembali.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Masa bakti kepengurusan
ditetapkan untuk masa 2 tahun
2. Masa bakti kepengurusan
berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang
baru.
3. Masa bakti kepengurusan
paling lama 2 periode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat-syarat
menjadi pengurus:
1. Sebagai anggota aktif.
2. Memahami dan menguasai
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
1. Menjalankan semua ketentuan
yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP dan keputusan
MGMP Bahasa Inggris.
2. Menyelenggarakan rapat
anggota.
3. Menyelenggarakan rapat
pengurus.
4. Memberikan pertanggungjawaban
pada rapat anggota akhir masa bakti.
5. Memberikan informasi dan atau
hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
Mengikuti
pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa
Inggris.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
1. Pergantian pengurus dapat
dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak
aktif menjadi guru Bahasa Inggris Kab. Bandung Barat.
2. Pengisian kekosongan pengurus
dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP BAHASA INGGRIS
Pasal 14
Peran
1. Reformator dalam classroom
reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
2. Mediator dalam pengembangan
dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan
sistem pengujian.
3. Pendukung pendidikan dalam
inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai
wadah guru Bahasa Inggris Kabupaten Bandung Barat untuk meningkatkan
Profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan
dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Bahasa
Inggris Kabupaten Bandung Barat berwenang.
1. Menghimpun dana dari anggota
sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Daras /Anggaran Rumah
Tangga.
2. Memberikan masukan kepada K3S
Kab. Bandung Barat.
3. Memberikan masukan kepada
anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
4. Memberikan masukan terhadap
instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1. Rapat anggota diadakan untuk:
a. Hal-hal lain yang menyangkut
kepentingan anggota.
b. Memilih pengurus MGMP Bahasa
Inggris
c. menilai pertanggungjawaban
pengurus
2. Rapat anggota diselenggarakan
sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
3. Dalam keadaan istimewa dapat
diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
4. Rapat anggota dinyatakan
syah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
5. Pengambilan keputusan
diupayakan musyawarah mufakat.
6. Apabila pengambilan keputusan
sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan
diambil dengan suara terbanyak.
7. Keputusan rapat dinyatakan
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 + 1 anggota yang hadir.
Pasal 18
1. Rapat terdiri atas :
a. Rapat anggota paripurna/pleno
b. Rapat pengurus harian
2. Rapat pengurus harian
diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1. Sumber keuangan MGMP Bahasa
Inggris berasal dari
a. Iuran anggota
b. Pihak lain yang bersifat
tidak mengikat
2. Pengurus MGMP Bahasa Inggris
mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP
Bahasa Inggris pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
3. Laporan keuangan
disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP Bahasa Inggris dalam rapat
anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1. Usul perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih
dari setengah anggota yang hadir .
2. Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya 1/2
(setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat
anggota.
2. Anggaran Rumah Tangga ini
ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tangga ditetapkan.
Ditetapkan
di : Lembang
Pada
tanggal : 9 Januari 2013
Ketua MGMP,
Dra. TITIN ROSTIKA
NIP. 19641216 198903 2 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar